Syarat dan Ketentuan Penjualan Barang

Autoklaf · Sterilisator · Suku Cadang · Peralatan Terkait

Astell Scientific Ltd
Nomor Registrasi 00487717 (Inggris & Wales)
19–21 Powerscroft Road
Sidcup, Kent, DA14 5DT
Inggris

Tel: +44 (0)20 8309 2031
Web: www.astell.com
Penjualan: sales@astell.com
Layanan: service@astell.com
Akuntansi: accounts@astell.com

PEMBERITAHUAN PENTING — HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA

Syarat & Ketentuan ini mengatur semua kontrak penjualan barang yang disepakati oleh Astell Scientific Ltd. Perhatian Pelanggan secara khusus diarahkan pada ketentuan Klausul 10 (Pembatasan Tanggung Jawab). Dengan melakukan Pemesanan kepada Astell, Anda menyatakan menerima Syarat & Ketentuan ini secara penuh, dengan mengesampingkan syarat-syarat lain apa pun. Astell berhak memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu; versi terkini akan selalu berlaku.

Nomor Dokumen Edisi Tanggal Penerbitan Status
ISO-ADP-146 Edisi ke-3 17 Maret 2026 TERKENDALI

1. Penafsiran dan Definisi

1.1 Definisi

Dalam Syarat & Ketentuan ini, kata-kata dan ungkapan berikut memiliki arti sebagai berikut:

Hari Kerja
Hari (selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional di Inggris) ketika bank-bank di London buka untuk melayani nasabah.
Ketentuan
Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen ini sebagaimana diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan Klausul 12.4.
Perjanjian
Kontrak antara Pemasok dan Pelanggan mengenai penjualan dan pembelian Barang sesuai dengan Ketentuan ini.
Pembeli / Anda / Milik Anda
Orang atau perusahaan yang membeli Barang dari Pemasok.
Peristiwa Force Majeure
Peristiwa, keadaan, atau penyebab di luar kendali wajar suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, perang, kerusuhan sipil, aksi industri, pembatasan pemerintah, atau kegagalan rantai pasokan.
Barang
Barang (atau bagian mana pun darinya) yang tercantum dalam Pesanan, termasuk autoclave, alat sterilisasi, suku cadang, dan peralatan terkait.
Hak Kekayaan Intelektual
Setiap dan semua hak kekayaan intelektual termasuk, tanpa batasan, paten, merek dagang, hak yang bersifat persaingan tidak sehat, hak untuk menggugat atas peniruan, hak desain, hak cipta, hak moral, hak atas basis data, nama domain, dan semua hak serupa (baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar atau dapat didaftarkan, baik yang berlaku di Inggris Raya maupun di bagian lain dunia mana pun), bersama dengan semua niat baik terkait serta semua perpanjangan dan pembaruan.
Pesanan
Pesanan Pelanggan untuk Barang, sebagaimana tercantum dalam formulir pesanan pembelian Pelanggan atau sebagaimana disepakati secara tertulis.
Harga
Harga yang ditentukan dalam Pesanan atau, jika tidak ada harga yang disebutkan, harga yang tercantum dalam daftar harga yang diterbitkan oleh Pemasok yang berlaku pada tanggal pengiriman.
Penawaran
Penawaran yang diberikan oleh Pemasok kepada Pelanggan yang mencantumkan Barang, Harga, dan ketentuan atau Spesifikasi lain yang relevan yang disepakati antara para pihak.
Spesifikasi
Spesifikasi apa pun untuk Barang, termasuk rencana dan gambar terkait, yang disepakati secara tertulis oleh Pelanggan dan Pemasok.
Pemasok / Kami / Kita / Milik Kami
Astell Scientific Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales (Nomor Perusahaan 00487717), yang berkantor pusat di 19–21 Powerscroft Road, Sidcup, Kent, DA14 5DT.
Masa Garansi
Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Klausul 5.1.
Hari Kerja
Hari yang bukan akhir pekan atau hari libur nasional di Alamat Pengiriman.

1.2 Penafsiran

Dalam Ketentuan ini:

  • Setiap penyebutan bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya, dan setiap penyebutan satu jenis kelamin mencakup semua jenis kelamin.
  • Referensi terhadap “orang” mencakup orang perseorangan, badan hukum, kemitraan, perkumpulan yang tidak berbadan hukum, serta entitas hukum atau komersial lainnya atau usaha apa pun.
  • Referensi terhadap suatu pihak mencakup penerusnya dan pihak yang diizinkan untuk mengalihkan haknya.
  • Referensi terhadap undang-undang atau ketentuan undang-undang mencakup undang-undang atau ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah atau diberlakukan kembali, serta mencakup semua peraturan pelaksana yang dibuat berdasarkan undang-undang atau ketentuan undang-undang tersebut.
  • Setiap frasa yang diawali dengan istilah termasuk, mencakup, khususnya, atau ungkapan serupa lainnya harus ditafsirkan sebagai ilustrasi dan tidak membatasi makna kata-kata yang mendahului istilah-istilah tersebut.
  • Referensi terhadap “tulisan” atau “tertulis” mencakup email tetapi tidak mencakup faks.

2. Dasar Perjanjian

2.1 Penerapan Ketentuan

Ketentuan ini berlaku untuk Kontrak dengan mengecualikan syarat-syarat lain apa pun yang ingin diberlakukan atau dimasukkan oleh Pelanggan, atau yang tersirat dalam undang-undang, perdagangan, kebiasaan, praktik, atau jalannya transaksi. Dengan melakukan Pemesanan kepada Pemasok, baik sehubungan dengan Penawaran Harga maupun lainnya, Pelanggan mengakui dan setuju untuk bertransaksi berdasarkan Ketentuan ini.

2.2 Pesanan dan Penerimaan

Pesanan merupakan penawaran dari Pelanggan untuk membeli Barang sesuai dengan Ketentuan ini. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketentuan Pesanan dan Spesifikasi yang berlaku lengkap dan akurat. Pesanan hanya akan dianggap diterima ketika Pemasok menerbitkan penerimaan tertulis atas Pesanan tersebut, dan pada saat itulah Perjanjian mulai berlaku. Penawaran Harga tidak merupakan penawaran dari Pemasok untuk memasok Barang.

2.3 Masa Berlaku Penawaran

Setiap Penawaran yang diberikan oleh Pemasok hanya berlaku selama periode yang tercantum dalam Penawaran tersebut, atau jika tidak disebutkan, selama 30 Hari Kerja sejak tanggal penerbitannya, setelah itu Pemasok berhak untuk menarik atau mengubahnya. Pemasok dapat menarik Penawaran kapan saja dalam periode tersebut melalui pemberitahuan tertulis atau lisan.

2.4 Tidak Ada Perubahan

Tidak ada perubahan terhadap Ketentuan ini yang mengikat kecuali disepakati secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari kedua belah pihak. Pelanggan tidak boleh, dan harus memastikan bahwa karyawannya tidak boleh, mencoba mengikat Pemasok pada syarat dan ketentuan yang tidak tercantum dalam Ketentuan ini.

2.5 Pernyataan dan Jaminan

Karyawan dan agen Pemasok tidak berwenang untuk membuat pernyataan apa pun mengenai Barang kecuali telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Pemasok. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pelanggan mengakui bahwa ia tidak mengandalkan pernyataan apa pun yang tidak dikonfirmasi sebagaimana dimaksud. Setiap sampel, gambar, uraian, atau iklan yang diterbitkan oleh Pemasok, serta setiap deskripsi Barang yang tercantum dalam katalog atau brosur Pemasok, diterbitkan semata-mata untuk memberikan gambaran kasar mengenai Barang yang dijelaskan di dalamnya. Hal-hal tersebut tidak akan menjadi bagian dari Perjanjian maupun memiliki kekuatan hukum kontraktual.

2.6 Saran dan Rekomendasi

Setiap saran atau rekomendasi yang diberikan kepada Pelanggan oleh Pemasok, karyawan, atau agennya mengenai penyimpanan, penerapan, atau penggunaan Barang yang tidak dikonfirmasi secara tertulis, dilaksanakan sepenuhnya atas risiko Pelanggan sendiri, dan Pemasok tidak bertanggung jawab atas saran atau rekomendasi tersebut yang tidak dikonfirmasi secara tertulis.

2.7 Kesalahan dan Kelalaian

Setiap kesalahan atau kelalaian dalam materi pemasaran, Penawaran, konfirmasi Pesanan, daftar harga, faktur, atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Pemasok dapat diperbaiki tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi Pemasok.

2.8 Pembatalan

Pesanan yang telah diterima oleh Pemasok tidak dapat dibatalkan oleh Pelanggan kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemasok. Dalam hal pembatalan, Pelanggan wajib mengganti rugi Pemasok sepenuhnya atas semua kerugian (termasuk kerugian laba), biaya (termasuk biaya tenaga kerja dan bahan yang digunakan), ganti rugi, beban, dan pengeluaran yang telah atau akan ditanggung oleh Pemasok sebagai akibat dari pembatalan tersebut. Pemasok wajib melakukan upaya yang wajar untuk meminimalkan kerugian tersebut dengan menekan biaya sebisa mungkin.

3. Barang

3.1 Deskripsi

Barang dijelaskan dalam katalog Pemasok sebagaimana telah diubah oleh Spesifikasi atau Penawaran yang berlaku. Pemasok berhak untuk mengubah Spesifikasi jika diwajibkan oleh persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku, atau untuk mengubah desain, konstruksi, dan/atau spesifikasi Barang karena alasan apa pun, dengan syarat bahwa perubahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kualitas atau kinerjanya.

3.2 Spesifikasi Pelanggan — Ganti Rugi

Jika Barang akan diproduksi atau proses apa pun akan diterapkan pada Barang sesuai dengan Spesifikasi yang diajukan oleh Pelanggan, atau jika Barang akan diberi tanda dengan merek dagang atas permintaan Pelanggan, Pelanggan wajib mengganti rugi Pemasok atas semua kerugian, kerusakan, biaya, kewajiban, klaim, dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Pemasok sehubungan dengan klaim apa pun atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pihak lain mana pun atau kewajiban lain apa pun yang timbul dari penggunaan spesifikasi Pelanggan oleh Pemasok. Klausul 3.2 ini tetap berlaku setelah berakhirnya Kontrak.

4. Pengiriman

4.1 Pengaturan Pengiriman

Sebuah Pesanan harus menentukan apakah Barang akan:

  • Dikirim oleh Pemasok, atau oleh perusahaan pengiriman yang ditunjuk oleh Pemasok, ke lokasi yang tercantum dalam Pesanan atau lokasi lain yang disepakati oleh para pihak (Lokasi) pada tanggal yang ditentukan dalam Pesanan; atau
  • Disediakan untuk diambil oleh Pelanggan di tempat Pemasok, atau perusahaan pengangkut, sebagaimana tercantum dalam Pesanan. Pelanggan wajib mengambil Barang dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pesanan.

Pemasok wajib melakukan upaya yang wajar untuk mengirimkan Barang pada atau sekitar tanggal pengiriman yang diperkirakan, namun waktu pengiriman bukanlah hal yang esensial.

4.2 Nota Pengiriman

Setiap pengiriman Barang harus disertai dengan nota pengiriman yang mencantumkan tanggal Pesanan, semua nomor referensi yang relevan, jenis dan jumlah Barang, petunjuk penyimpanan khusus (jika ada), dan, jika Barang dikirim secara bertahap, sisa Barang yang masih harus dikirim.

4.3 Pengiriman yang Dianggap Telah Dilakukan

Barang dianggap telah dikirim:

  • Jika dikirim oleh Pemasok atau pengangkut, pada saat Barang tiba di Lokasi yang disepakati; atau
  • Jika diambil oleh Pelanggan, saat Pemasok menyediakan Barang untuk diambil di tempat Pemasok atau pengangkut.

Barang juga akan dianggap telah dikirim segera setelah siap untuk diturunkan di alamat pengiriman; yaitu, ketika semua tali, rantai, terpal, palang pengikat, dan alat pengikat lainnya telah dilepas dari kendaraan pengiriman.

4.4 Kerusakan, Kekurangan, dan Kegagalan Pengiriman

Jika Barang mengalami kerusakan saat pengiriman atau jumlah yang dikirim kurang dari yang seharusnya, Pelanggan wajib memberitahukan Pemasok dan pengangkut (serta mencatat kerusakan atau kekurangan tersebut pada nota pengiriman) dalam waktu 2 Hari Kerja sejak pengiriman; jika tidak, tidak dapat diajukan klaim terkait kerusakan atau kekurangan pengiriman Barang tersebut. Jika Barang belum dikirim, Pelanggan harus memberi tahu Pemasok dalam waktu 14 hari sejak tanggal faktur; jika tidak, tidak ada klaim yang dapat diajukan terkait kegagalan pengiriman.

4.5 Keterlambatan Pengiriman — Tanggung Jawab

Pemasok tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Barang yang disebabkan oleh Kejadian Force Majeure, kegagalan Pelanggan dalam memberikan instruksi pengiriman yang memadai, atau kegagalan Pelanggan dalam mengambil Barang dari lokasi Pemasok. Tanggung jawab Pemasok atas kegagalan pengiriman terbatas pada biaya dan pengeluaran yang ditanggung oleh Pelanggan dalam memperoleh barang pengganti dengan deskripsi dan kualitas serupa di pasar termurah yang tersedia, dikurangi Harga.

4.6 Kegagalan Pelanggan dalam Menerima Pengiriman

Jika Pelanggan gagal menerima atau mengambil Barang dalam waktu tiga Hari Kerja sejak Pemasok memberi tahu Pelanggan bahwa Barang sudah siap, maka (kecuali jika disebabkan oleh Kejadian Force Majeure atau pelanggaran oleh Pemasok):

  • Pengiriman dianggap telah selesai pada pukul 09.00 pada Hari Kerja ketiga setelah hari pemberitahuan kesiapan Barang.
  • Pemasok akan menyimpan Barang hingga pengiriman aktual dilakukan dan membebankan kepada Pelanggan semua biaya dan pengeluaran terkait (termasuk asuransi, penanganan, dan pengangkutan).
  • Jika sepuluh Hari Kerja setelah pemberitahuan Pemasok, Pelanggan belum menerima atau mengambil pengiriman yang sebenarnya, Pemasok dapat menjual kembali atau membuang sebagian atau seluruh Barang dan, setelah mengurangi biaya penyimpanan dan penjualan yang wajar, memberikan laporan kepada Pelanggan mengenai kelebihan di atas Harga atau membebankan biaya kepada Pelanggan atas kekurangan di bawah Harga.

4.7 Pengiriman Bertahap

Pemasok dapat mengirimkan Barang secara bertahap, yang akan ditagih dan dibayar secara terpisah. Setiap pengiriman merupakan kontrak terpisah dan kegagalan pengiriman salah satu tahap, atau klaim apa pun terkait salah satu tahap, tidak memberikan hak kepada Pelanggan untuk membatalkan tahap lainnya.

4.8 Pembongkaran

Kecuali disepakati lain secara tertulis, pembongkaran Barang dari kendaraan pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan. Setibanya di alamat pengiriman, Pelanggan wajib menyediakan fasilitas pembongkaran dan segera membongkar Barang. Pemasok berhak menagih kepada Pelanggan seluruh biaya dan pengeluaran yang timbul akibat kegagalan Pelanggan untuk melakukannya.

4.9 Pesanan Internasional

Apabila lokasi Pelanggan berada di luar Inggris Raya, atau Penawaran Harga telah diberikan berdasarkan ketentuan ex works, Barang akan dikirimkan ex works dari lokasi Pemasok. Apabila disepakati secara tertulis, Pemasok akan mengatur pengiriman kepada Pelanggan sebagai agen Pelanggan. Pelanggan bertanggung jawab atas semua bea masuk, proses bea cukai, pajak lokal, dan persyaratan regulasi apa pun yang berlaku untuk pengiriman di yurisdiksinya.

5. Kualitas & Jaminan

5.1 Jaminan

Pemasok menjamin bahwa pada saat pengiriman, dan selama periode 12 bulan sejak tanggal pengiriman (Masa Garansi), Barang tersebut akan:

  • Sesuai dengan deskripsinya dan Spesifikasi yang berlaku.
  • Bebas dari cacat material dalam hal desain, bahan, dan pengerjaan.
  • Memiliki kualitas yang memuaskan sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang Penjualan Barang Tahun 1979.
  • Layak untuk tujuan apa pun yang dinyatakan oleh Pemasok.

5.2 Klaim Jaminan

Tunduk pada Klausul 5.4, jika Pelanggan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok selama Masa Garansi dalam waktu yang wajar sejak ditemukannya bahwa sebagian atau seluruh Barang tidak sesuai dengan jaminan yang ditetapkan dalam Klausul 5.1, dan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan selama pengiriman dalam waktu 3 Hari Kerja sejak pengiriman, dan jika Pemasok diberi kesempatan yang wajar untuk memeriksa Barang tersebut dan (jika diminta) Pelanggan mengembalikan Barang ke lokasi Pemasok dengan biaya ditanggung oleh Pelanggan, maka Pemasok, atas pilihannya sendiri, akan memperbaiki atau mengganti Barang yang cacat, atau mengembalikan Harga Barang yang cacat secara penuh. Jika Pemasok tidak memperbaiki atau mengganti Barang tersebut, tanggung jawabnya atas pelanggaran jaminan dalam keadaan apa pun tidak akan melebihi Harga yang telah dibayarkan untuk Barang tersebut. Pelanggan wajib menyimpan Barang yang tidak sesuai untuk diperiksa oleh Pemasok dan mengembalikannya kepada Pemasok dengan biaya ditanggung oleh Pemasok jika diminta.

5.3 Peralatan Tekanan — Jaminan Perpanjangan

Untuk Barang yang tercakup dalam Peraturan Peralatan Tekanan (Keselamatan) 2016 (UK PESR), Pemasok akan menawarkan jaminan tambahan (Jaminan Tambahan Bejana Tekanan). Jangka waktu, jenis cakupan yang diberikan, dan pengecualian apa pun terhadap Jaminan Tambahan Bejana Tekanan akan diatur oleh ketentuan dalam dokumentasi tambahan yang diberikan oleh Pemasok atas permintaan.

5.4 Pengecualian Garansi

Pemasok tidak bertanggung jawab atas kegagalan Barang untuk memenuhi jaminan yang ditetapkan dalam Klausul 5.1 jika:

  • Pelanggan tetap menggunakan Barang tersebut setelah memberikan pemberitahuan sesuai dengan Klausul 5.2.
  • Cacat tersebut timbul karena Pelanggan gagal mengikuti instruksi lisan atau tertulis dari Pemasok mengenai penyimpanan, pengoperasian awal, pemasangan, penggunaan, dan pemeliharaan Barang.
  • Cacat tersebut timbul sebagai akibat dari Pemasok mengikuti gambar, desain, atau Spesifikasi yang disediakan oleh Pelanggan.
  • Pelanggan melakukan modifikasi atau perbaikan terhadap Barang tanpa persetujuan tertulis dari Pemasok.
  • Kerusakan tersebut timbul akibat keausan wajar, kerusakan yang disengaja, kelalaian, atau kondisi penyimpanan atau pengoperasian yang tidak normal.
  • Barang berbeda dari deskripsinya akibat perubahan yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku.
  • Garansi ini tidak berlaku untuk Barang apa pun yang dijual sebagai barang bekas, sisa stok, sampel, usang, atau di bawah standar.

5.5 Ketentuan yang Diimplikasikan

Ketentuan yang tersirat dalam Pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Penjualan Barang 1979, sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Kontrak. Kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 5 ini, Pemasok tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan sehubungan dengan kegagalan Barang untuk mematuhi jaminan yang ditetapkan dalam Klausul 5.1. Ketentuan ini berlaku untuk setiap Barang yang telah diperbaiki atau diganti yang dipasok oleh Pemasok.

5.6 Kontaminasi

Kontaminasi — Penting

Pemasok berhak untuk tidak memperbaiki atau menangani Barang yang diyakini terkontaminasi oleh bahan kimia berbahaya, bahan biologis, atau bahan radioaktif. Sebelum Barang dikembalikan ke lokasi Pemasok dengan alasan apa pun, Pelanggan wajib memberikan pernyataan tertulis yang ditandatangani bahwa Barang tersebut bebas dari segala bentuk kontaminasi tersebut atau memberikan peringatan tertulis bahwa Barang tersebut mungkin terkontaminasi serta memberikan saran ahli yang diperlukan mengenai penanganan yang aman, pembersihan, dan dekontaminasi.

6. Hak Milik & Risiko

6.1 Risiko

Risiko atas Barang akan beralih kepada Pelanggan setelah pengiriman selesai, atau jika Pelanggan gagal menerima pengiriman atau gagal memberikan instruksi pengiriman yang memadai, pada saat kegagalan tersebut terjadi atau pada tanggal pengiriman yang diperkirakan, sebagaimana mestinya. Pelanggan wajib mengasuransikan Barang sebesar Harga penuh terhadap kerusakan atau kehilangan berdasarkan asuransi semua risiko sejak saat risiko beralih.

6.2 Hak Milik

Kepemilikan dan hak milik atas Barang tidak akan beralih kepada Pelanggan hingga yang lebih dahulu terjadi di antara:

  • Pemasok menerima pembayaran penuh (tunai atau dana yang telah diklarifikasi) untuk Barang dan barang lain apa pun yang telah dipasok oleh Pemasok kepada Pelanggan yang pembayarannya telah jatuh tempo; atau
  • Pelanggan menjual kembali Barang dalam kegiatan bisnisnya yang biasa, dalam hal ini hak milik akan beralih kepada Pelanggan segera sebelum waktu terjadinya penjualan kembali oleh Pelanggan.

6.3 Kewajiban Pelanggan sebelum Hak Milik Beralih

Sampai hak milik atas Barang telah dialihkan kepada Pelanggan, Pelanggan wajib:

  • Menyimpan Barang dalam kepemilikan atau pengawasannya sebagai agen fidusia dan penerima titipan dari Pemasok.
  • Menyimpan Barang secara terpisah dari semua barang lain yang dimiliki oleh Pelanggan sehingga Barang tersebut tetap mudah dikenali sebagai milik Pemasok.
  • Tidak menghapus, merusak, atau menutupi tanda pengenal atau kemasan apa pun pada atau yang terkait dengan Barang.
  • Menjaga Barang dalam kondisi yang memuaskan dan mengasuransikannya terhadap segala risiko sebesar Harga penuh sejak tanggal pengiriman.
  • Segera memberi tahu Pemasok jika Pelanggan mengalami salah satu peristiwa yang tercantum dalam Klausul 9.1.
  • Memberikan informasi terkait Barang kepada Pemasok sesuai dengan permintaan Pemasok dari waktu ke waktu.

6.4 Barang Komposit

Jika Barang milik Pemasok dimasukkan ke dalam barang lain dan tidak dapat diidentifikasi serta tidak dapat dipisahkan dari barang gabungan atau campuran yang dihasilkan, hak milik atas barang gabungan atau campuran yang dihasilkan tersebut akan menjadi milik dan tetap berada pada Pemasok dengan ketentuan yang sama seperti ketentuan yang akan digunakan Pemasok untuk mempertahankan hak milik atas Barang yang bersangkutan.

6.5 Hak Pemasok untuk Mengambil Kembali

Sampai hak milik dan hak atas semua Barang beralih kepada Pelanggan, Pemasok berhak kapan saja meminta Pelanggan untuk menyerahkan Barang tersebut dan, jika Pelanggan gagal melakukannya segera, untuk memasuki lokasi Pelanggan atau lokasi pihak ketiga mana pun tempat Barang tersebut disimpan guna mengambil alihnya. Pelanggan wajib memastikan bahwa pihak ketiga mana pun yang menyimpan Barang tersebut mengizinkan Pemasok untuk mengambil alih kepemilikan dan wajib mengganti rugi Pemasok atas segala tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan pengambilan atau upaya pengambilan kepemilikan tersebut. Pemasok berhak menggunakan atau membuang Barang tersebut sesuai keinginannya.

6.6 Larangan Pengikatan

Pelanggan tidak berhak menjaminkan atau dengan cara apa pun membebani Barang yang masih menjadi milik Pemasok sebagai jaminan atas utang apa pun. Jika Pelanggan melakukannya, seluruh utang yang terhutang oleh Pelanggan kepada Pemasok segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayar.

6.7 Asumsi Kepemilikan

Untuk menghindari keraguan, semua Barang yang disuplai kepada Pelanggan oleh Pemasok dan berada dalam kepemilikan Pelanggan akan dianggap sebagai milik Pemasok kecuali jika Pelanggan dapat membuktikan sebaliknya.

7. Kewajiban Pelanggan

Pelanggan wajib:

  • Mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan selama penanganan, penggunaan, dan penyimpanan Barang sesuai dengan semua informasi yang tersedia mengenai Barang tersebut.
  • Mematuhi semua undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang kesehatan dan keselamatan, undang-undang pengendalian ekspor, dan undang-undang pengendalian reekspor AS.
  • Memastikan bahwa semua informasi keselamatan yang sesuai (baik yang disediakan oleh Pemasok maupun tidak) didistribusikan dan disampaikan kepada pelanggan serta semua pihak lain (termasuk karyawannya) yang membutuhkannya untuk penanganan atau penggunaan Barang yang aman.
  • Bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan ketentuan Pesanan apa pun yang diajukan oleh Pelanggan dan untuk memberikan Pemasok informasi apa pun yang diperlukan terkait Barang serta semua bantuan yang diminta secara wajar dalam waktu yang cukup agar Pemasok dapat memproduksi atau memasok Barang.
  • Mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan Barang, serta akan mengganti rugi Pemasok atas kerugian yang diderita atau biaya yang timbul akibat kegagalan Pelanggan untuk mematuhi ketentuan tersebut.

8. Harga & Pembayaran

8.1 Harga

Harga akan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Pesanan atau, jika tidak ada harga yang disebutkan, harga dalam daftar harga yang diterbitkan oleh Pemasok yang berlaku pada tanggal pengiriman. Harga harus dibayarkan dalam mata uang yang ditentukan dalam Penawaran atau, jika tidak ditentukan, dalam pound sterling. Semua Harga belum termasuk PPN, yang harus dibayar tambahan oleh Pelanggan sesuai tarif yang berlaku, dan belum termasuk biaya dan ongkos pengemasan, asuransi, dan pengangkutan Barang, yang akan ditagihkan kepada Pelanggan.

8.2 Perubahan Harga

Pemasok dapat, dengan memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan kapan saja sebelum pengiriman, menaikkan Harga untuk mencerminkan kenaikan biaya Barang yang disebabkan oleh:

  • Faktor apa pun di luar kendali Pemasok (termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang asing, kenaikan pajak dan bea, serta kenaikan biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya produksi lainnya).
  • Permintaan apa pun dari Pelanggan untuk mengubah tanggal pengiriman, jumlah atau jenis Barang yang dipesan, atau Spesifikasi.
  • Keterlambatan apa pun yang disebabkan oleh instruksi Pelanggan atau kegagalan Pelanggan dalam memberikan informasi atau instruksi yang memadai atau akurat kepada Pemasok.

8.3 Penagihan

Pemasok dapat menerbitkan faktur kepada Pelanggan untuk Barang pada saat atau kapan saja setelah penyelesaian pengiriman, atau kapan saja setelah Pemasok telah memberi tahu Pelanggan bahwa Barang siap diambil atau telah menawarkan pengiriman Barang, jika Pelanggan gagal menerima pengiriman. Jika Barang dikirim secara bertahap, Pemasok dapat menerbitkan faktur untuk setiap tahap secara terpisah.

8.4 Ketentuan Pembayaran

Kecuali disepakati lain secara tertulis, Pelanggan wajib melunasi setiap faktur secara penuh dan dalam bentuk dana yang telah dicairkan dalam waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal faktur, tanpa pengurangan, perhitungan balik, tuntutan balik, atau penahanan (kecuali pengurangan atau penahanan pajak sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang). Pembayaran harus dilakukan ke rekening bank yang ditunjuk secara tertulis oleh Pemasok. Ketepatan waktu pembayaran sangat penting. Untuk pertanyaan mengenai faktur dan pembayaran, hubungi accounts@astell.com.

8.5 Keterlambatan Pembayaran

Jika Pemasok belum menerima pembayaran penuh atas jumlah apa pun pada tanggal jatuh tempo, maka, tanpa mengurangi hak-hak lainnya, Pemasok berhak untuk:

  • Mengenaikan bunga (baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan) atas jumlah yang terlambat dibayar sebesar 4% per tahun di atas suku bunga dasar Bank of England yang berlaku dari waktu ke waktu, yang dihitung setiap hari sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran sebenarnya dilakukan.
  • Menagih kepada Pelanggan segala biaya yang wajar dan biaya hukum yang timbul dalam mengambil langkah-langkah, termasuk tindakan hukum, untuk menegakkan pembayaran.
  • Menangguhkan pengiriman Barang lebih lanjut dan barang lain apa pun yang telah disepakati untuk dipasok.
  • Memerlukan pengembalian segera semua barang yang hak miliknya belum beralih kepada Pelanggan.
  • Mengganti kerugian mata uang yang diderita oleh Pemasok akibat keterlambatan pembayaran jika Harga tidak dibayarkan dalam pound sterling.

Semua pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan akan dialokasikan ke faktur sesuai urutan yang ditentukan oleh Pemasok.

9. Pengakhiran

9.1 Pengakhiran karena Alasan

Tanpa membatasi hak atau upaya hukum lainnya, Pemasok dapat mengakhiri Kontrak dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan jika:

  • Pelanggan melakukan pelanggaran material terhadap ketentuan apa pun dalam Kontrak dan (jika pelanggaran tersebut dapat diperbaiki) gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 14 hari sejak diberitahukan secara tertulis untuk melakukannya.
  • Pelanggan gagal membayar jumlah yang terutang berdasarkan Kontrak pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Pelanggan mengambil langkah atau tindakan apa pun sehubungan dengan masuknya Pelanggan ke dalam administrasi, likuidasi sementara, atau perjanjian penyelesaian utang dengan kreditornya (kecuali dalam kaitannya dengan restrukturisasi yang masih mampu membayar utang), memperoleh moratorium, dibubarkan (baik secara sukarela maupun atas perintah pengadilan, kecuali untuk tujuan restrukturisasi yang masih mampu membayar utang), penunjukan kurator atas asetnya, atau menghentikan kegiatan usahanya, atau prosedur serupa di yurisdiksi yang relevan.
  • Pelanggan menangguhkan, mengancam akan menangguhkan, menghentikan, atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar kegiatan usahanya.
  • Posisi keuangan Pelanggan memburuk sedemikian rupa sehingga secara wajar dapat dibenarkan pendapat bahwa kemampuannya untuk melaksanakan ketentuan Kontrak berada dalam bahaya.
  • Pelanggan mengalami perubahan Pengendalian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1124 Undang-Undang Pajak Perusahaan 2010.
  • Pemasok secara wajar menduga bahwa salah satu peristiwa yang disebutkan di atas akan segera terjadi terkait dengan Pelanggan.

9.2 Penangguhan

Tanpa membatasi hak atau upaya hukum lainnya, Pemasok dapat menangguhkan penyediaan Barang berdasarkan Kontrak atau kontrak lain apa pun antara Pelanggan dan Pemasok jika Pelanggan mengalami salah satu peristiwa yang tercantum dalam Klausul 9.1, atau jika Pemasok secara wajar meyakini bahwa Pelanggan akan mengalami salah satu dari peristiwa tersebut.

9.3 Pengakhiran oleh Pelanggan

Dengan persetujuan Pemasok, Pelanggan dapat mengakhiri Kontrak asalkan seluruh uang yang terutang oleh Pelanggan berdasarkan Kontrak telah dibayarkan secara penuh kepada Pemasok.

9.4 Akibat Pengakhiran

Dalam hal pemutusan oleh Pemasok sesuai dengan Klausul 9.1, Pemasok berhak untuk membatalkan Perjanjian atau menangguhkan pengiriman lebih lanjut tanpa tanggung jawab apa pun terhadap Pelanggan. Jika Barang telah dikirimkan tetapi belum dibayar, Harga menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar meskipun ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya yang bertentangan. Pada saat Kontrak diakhiri karena alasan apa pun, Pelanggan wajib segera membayar kepada Pemasok semua tagihan yang belum dibayar beserta bunganya. Terkait Barang yang telah disuplai namun belum diajukan tagihannya, Pemasok wajib mengajukan tagihan yang harus dibayar segera setelah diterima.

9.5 Hak yang Telah Terakumulasi

Pengakhiran Kontrak, apa pun alasannya, tidak akan memengaruhi hak dan upaya hukum para pihak yang telah diperoleh pada saat pengakhiran, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran Kontrak ini yang terjadi pada atau sebelum tanggal pengakhiran. Ketentuan Kontrak apa pun yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh.

10. Batasan Tanggung Jawab

Penting — Harap Dibaca dengan Seksama

Perhatian Pelanggan secara khusus diarahkan pada ketentuan Klausul 10 ini. Referensi mengenai tanggung jawab dalam Klausul ini mencakup segala bentuk tanggung jawab yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk tanggung jawab berdasarkan perjanjian, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pernyataan palsu, restitusi, atau lainnya.

10.1 Tanggung Jawab Tanpa Batas

Tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang membatasi tanggung jawab apa pun yang secara hukum tidak dapat dibatasi, termasuk tanggung jawab atas:

  • Kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian, atau kelalaian karyawan, agen, atau subkontraktor.
  • Penipuan atau pernyataan palsu yang dilakukan dengan niat menipu.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan yang tersirat dalam Pasal 12 Undang-Undang Penjualan Barang Tahun 1979.
  • Produk yang cacat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987.

10.2 Batasan Tanggung Jawab

Tunduk pada Klausul 10.1:

  • Pemasok dalam keadaan apa pun tidak akan bertanggung jawab kepada Pelanggan, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban hukum, atau lainnya, atas kehilangan keuntungan, atau kerugian tidak langsung, khusus, atau konsekuensial apa pun yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak.
  • Total tanggung jawab Pemasok kepada Pelanggan dalam keadaan apa pun tidak akan melebihi Harga Barang yang telah dibayarkan oleh Pelanggan berdasarkan Kontrak.
  • Pemasok bertanggung jawab kepada Pelanggan atas segala kerusakan fisik langsung pada properti Pelanggan sejauh hal tersebut disebabkan oleh kelalaian Pemasok (atau karyawannya) sehubungan dengan Perjanjian ini, dengan batas maksimum sebesar £10.000.000 untuk setiap satu peristiwa atau rangkaian peristiwa.
  • Tindakan hukum apa pun, dalam bentuk apa pun, yang timbul dari transaksi berdasarkan Kontrak tidak dapat diajukan oleh Pelanggan lebih dari 2 tahun setelah timbulnya alasan gugatan.

10.3 Batasan Jaminan

Pembatasan tanggung jawab dalam Klausul 10 dan Klausul 5 berlaku untuk setiap tanggung jawab yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak. Pemasok mengecualikan semua jaminan, syarat, garansi, dan pernyataan (kecuali yang dibuat secara curang) mengenai kualitas atau kesesuaian untuk tujuan tertentu dari atau yang terkait dengan Barang, baik yang dinyatakan secara tegas maupun tersirat, lisan maupun tertulis, kecuali yang secara tegas disebutkan dalam Kontrak. Pelanggan bertanggung jawab untuk memeriksa apakah Barang tersebut sesuai untuk tujuan yang dimaksud.

10.4 Ketetapan

Klausul 10 ini tetap berlaku setelah berakhirnya Kontrak.

11. Kekayaan Intelektual & Hak Pihak Ketiga

11.1 Kepemilikan

Semua Hak Kekayaan Intelektual atas atau yang berkaitan dengan Barang merupakan milik Pemasok (bahkan jika dikembangkan semata-mata untuk tujuan penyediaan Barang kepada Pelanggan), kecuali jika hak-hak tersebut telah diidentifikasi sebelumnya dalam spesifikasi prakontrak yang diajukan oleh Pelanggan. Pelanggan dilarang menghapus, mengubah, merusak, atau memanipulasi merek dagang, nama, nomor, atau sarana identifikasi lain yang digunakan pada Barang atau dokumen pendamping maupun kemasannya, maupun memperbolehkan pihak lain untuk melakukannya. Tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang berlaku untuk mengalihkan kepada Pelanggan atau memberikan kepada Pelanggan lisensi atau hak lain apa pun untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual Pemasok, kecuali jika Pemasok memberikan persetujuan tertulis secara tegas.

11.2 Klaim Pihak Ketiga

Pelanggan wajib segera memberitahukan Pemasok mengenai klaim apa pun bahwa Barang tersebut melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau menyalahgunakan informasi rahasia milik pihak ketiga mana pun (sebuah Klaim) dan tidak boleh mengambil langkah apa pun atau mengakui apa pun terkait Klaim tersebut hingga Pemasok memiliki kesempatan yang wajar untuk memutuskan apakah ingin menangani pembelaan terhadap Klaim tersebut. Pemasok berhak, atas biaya sendiri, untuk melakukan pembelaan terhadap Klaim tersebut; dalam hal ini, Pemasok memiliki kendali penuh atas pembelaan dan semua negosiasi penyelesaian; Pelanggan harus mengizinkan namanya digunakan dalam proses hukum jika diperlukan dan memberikan semua bantuan yang wajar kepada Pemasok; dan Pemasok berhak atas biaya yang diputuskan menguntungkan Pelanggan.

11.3 Tindakan Perbaikan

Jika suatu Klaim berhasil atau Pemasok menganggapnya kemungkinan besar akan berhasil, Pemasok dapat, atas pilihannya sendiri atau sebagai bagian dari penyelesaian, memperoleh bagi Pelanggan hak untuk terus menggunakan Barang yang bersangkutan, memodifikasinya sehingga tidak melanggar hak kekayaan intelektual, atau mengakhiri Perjanjian sejauh berlaku untuk Barang tersebut dan mengembalikan kepada Pelanggan harga yang telah dibayarkan untuk Barang tersebut. Tanggung jawab Pemasok berdasarkan Klausul 11 ini dalam keadaan apa pun tidak akan melebihi jumlah yang dibayarkan kepada Pemasok berdasarkan Kontrak. Klausul 11 ini menyatakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab Pemasok sehubungan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

12. Kerahasiaan

Setiap Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan ketentuan Perjanjian dan seluruh informasi yang diperoleh dari Pihak lain berdasarkan Perjanjian ini, menghormati hak kepemilikan Pihak lain atas informasi tersebut, menggunakannya secara eksklusif untuk tujuan Perjanjian ini, serta hanya mengungkapkan informasi tersebut kepada direksi, pejabat, karyawan, atau penasihat profesional masing-masing Pihak sejauh pengungkapan tersebut secara wajar diperlukan dan tepat untuk tujuan Perjanjian ini. Setiap pihak wajib memastikan bahwa semua orang yang diberi akses ke informasi pihak lain telah mengetahui dan terikat oleh kewajiban ini. Setiap pihak berjanji bahwa selama lima tahun setelah berakhirnya Perjanjian ini, pihak tersebut tidak akan mengungkapkan kepada siapa pun informasi rahasia apa pun mengenai bisnis, urusan, pelanggan, klien, atau pemasok pihak lain, kecuali sebagaimana diizinkan di bawah ini.

Kewajiban ini tidak berlaku untuk informasi apa pun yang:

  • Pada saat Perjanjian ini dibuat sudah diketahui secara umum oleh masyarakat, atau kemudian menjadi diketahui secara umum oleh masyarakat bukan karena pelanggaran terhadap kewajiban ini.
  • Sudah berada dalam kepemilikan penerima tanpa kewajiban kerahasiaan apa pun sebelum diungkapkan berdasarkan Perjanjian ini.
  • kemudian tersedia secara sah bagi penerima dari sumber yang independen dari pihak lain.
  • Dikembangkan secara mandiri oleh salah satu pihak tanpa mengacu pada informasi apa pun yang diberikan oleh pihak lain.
  • Salah satu pihak diwajibkan untuk mengungkapkan informasi tersebut berdasarkan undang-undang atau peraturan badan pemerintah atau badan pengatur lainnya, atau oleh pengadilan atau otoritas berwenang lainnya, dengan syarat bahwa pihak yang mengungkapkan memberikan pemberitahuan sedini mungkin mengenai pengungkapan tersebut dan mempertimbangkan permintaan yang wajar dari pihak lain terkait isi pengungkapan tersebut.

Semua bahan, peralatan dan perkakas, gambar, spesifikasi, dan data yang disediakan oleh Pemasok kepada Pelanggan akan tetap menjadi milik eksklusif Pemasok setiap saat, akan disimpan oleh Pelanggan dengan aman atas risiko Pelanggan sendiri, dipelihara dan dijaga dalam kondisi baik hingga dikembalikan kepada Pemasok, dan tidak boleh dibuang atau digunakan selain sesuai dengan instruksi tertulis atau otorisasi dari Pemasok.

13. Perlindungan Data

Pemasok akan memproses semua data pribadi yang diterima dari Pelanggan sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku, termasuk Peraturan Perlindungan Data Umum Inggris (UK GDPR) dan Undang-Undang Perlindungan Data 2018. Kebijakan Privasi Pemasok tersedia atas permintaan atau di astell.com. Pelanggan menjamin bahwa ia memiliki wewenang yang diperlukan untuk membagikan data pribadi apa pun yang diberikan kepada Pemasok dan telah mematuhi kewajiban perlindungan datanya sendiri dalam melakukannya.

14. Anti-Suap, Perbudakan Modern, dan Penghindaran Pajak

Setiap pihak wajib:

  • Mematuhi semua undang-undang yang berkaitan dengan anti-suap dan anti-korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Suap 2010, dan harus memastikan bahwa karyawan, perwakilan, subkontraktor, dan agennya mematuhi undang-undang tersebut.
  • Memiliki dan mempertahankan selama masa berlakunya Kontrak kebijakan dan prosedurnya sendiri, termasuk prosedur yang memadai berdasarkan Undang-Undang Suap 2010, serta menegakkannya jika diperlukan.
  • Segera melaporkan kepada pihak lain setiap permintaan atau tuntutan atas keuntungan finansial yang tidak semestinya atau keuntungan lain dalam bentuk apa pun yang diterima sehubungan dengan Kontrak ini.
  • Atas permintaan, memberikan pernyataan tertulis kepada pihak lain bahwa Pihak ini telah mematuhi Klausul 14 ini dan menyediakan bukti pendukung kepatuhan sebagaimana diminta secara wajar oleh pihak lain.
  • Mematuhi sepenuhnya semua persyaratan hukum, peraturan, dan persyaratan lain yang berlaku terkait anti-korupsi dan perbudakan modern, termasuk Undang-Undang Keuangan Kriminal 2017, Undang-Undang Perbudakan Modern 2015, serta undang-undang setara di yurisdiksi lain mana pun di mana pihak yang bersangkutan beroperasi.

Setiap Pihak dapat mengungkapkan Kontrak dan informasi apa pun yang diperoleh sehubungan dengan Kontrak tersebut kepada lembaga pemerintah atau otoritas regulasi mana pun, atau pihak lain yang secara wajar dianggap memerlukan informasi tersebut sehubungan dengan Undang-Undang Suap 2010.

15. Keadaan Kahar

Tidak ada pihak yang dianggap melanggar Perjanjian ini atau bertanggung jawab atas keterlambatan dalam melaksanakan, atau kegagalan dalam melaksanakan, kewajiban apa pun jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Kejadian Force Majeure. Jangka waktu pelaksanaan kewajiban tersebut akan diperpanjang selama periode yang setara dengan periode penundaan atau kegagalan pelaksanaan tersebut. Jika periode penundaan atau kegagalan pelaksanaan berlanjut selama dua minggu, pihak yang tidak terkena dampak dapat mengakhiri Kontrak dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya kepada pihak yang terkena dampak. Kewajiban untuk membayar jumlah yang terutang tidak terpengaruh oleh Klausul ini.

16. Ketentuan Umum

16.1 Pengalihan

Pemasok dapat sewaktu-waktu mengalihkan, mentransfer, menggadaikan, membebani, mensubkontrakkan, mendelegasikan, menyatakan perwalian atas, atau menangani dengan cara lain apa pun seluruh atau sebagian hak atau kewajibannya berdasarkan Kontrak. Pelanggan tidak boleh mengalihkan, mentransfer, memadaikan, membebani, mensubkontrakkan, menyatakan perwalian atas, atau menangani dengan cara lain apa pun seluruh atau sebagian hak atau kewajibannya berdasarkan Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemasok. Kontrak ini bersifat pribadi bagi Pelanggan.

16.2 Subkontrak

Pemasok dapat melakukan subkontrak atas kewajibannya (atau sebagian darinya) berdasarkan Kontrak. Tidak ada agen Pemasok yang berwenang untuk menerima Pesanan apa pun atau membuat kontrak apa pun yang mengikat Pemasok.

16.3 Keseluruhan Perjanjian

Kontrak ini merupakan kesepakatan utuh antara para pihak dan menggantikan serta menghapuskan semua perjanjian, janji, jaminan, garansi, pernyataan, dan pemahaman sebelumnya di antara mereka, baik tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Setiap pihak mengakui bahwa dalam menandatangani Kontrak ini, pihak tersebut tidak bergantung pada pernyataan, representasi, jaminan, atau garansi apa pun (baik yang dibuat dengan itikad baik maupun karena kelalaian) yang tidak tercantum dalam Kontrak.

16.4 Perubahan

Tidak ada perubahan atas Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak (atau perwakilan resmi mereka).

16.5 Pengabaian

Kegagalan atau keterlambatan salah satu pihak dalam melaksanakan hak atau upaya hukum apa pun yang diatur dalam Perjanjian ini atau berdasarkan undang-undang tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas hak atau upaya hukum tersebut maupun hak atau upaya hukum lainnya, dan juga tidak akan menghalangi atau membatasi pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau upaya hukum tersebut maupun hak atau upaya hukum lainnya. Pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak atau upaya hukum tersebut tidak akan menghalangi atau membatasi pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau upaya hukum tersebut maupun hak atau upaya hukum lainnya.

16.6 Pemisahan

Apabila suatu ketentuan atau bagian dari ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat ditegakkan, ketentuan tersebut akan dianggap telah diubah sejauh yang diperlukan agar menjadi sah, sesuai hukum, dan dapat ditegakkan. Apabila perubahan tersebut tidak memungkinkan, ketentuan atau bagian ketentuan yang bersangkutan akan dianggap dihapus. Setiap perubahan atau penghapusan suatu ketentuan tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan bagian lain dari Perjanjian ini.

16.7 Ketentuan yang Bertentangan

Apabila terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian antara Ketentuan ini dan syarat dan ketentuan Pelanggan, maka Ketentuan ini yang akan berlaku. Ketentuan ini memuat seluruh ketentuan yang disepakati oleh para pihak terkait dengan pokok Perjanjian ini dan menggantikan segala perjanjian, kesepahaman, atau pengaturan sebelumnya di antara mereka.

16.8 Pemberitahuan

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan kepada salah satu pihak berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada pihak tersebut di kantor terdaftarnya atau tempat usaha utamanya. Pemberitahuan harus disampaikan secara langsung, dikirim melalui pos kelas satu yang telah dibayar di muka atau layanan pengiriman hari kerja berikutnya, atau melalui email jika diakui secara tertulis oleh penerima. Sebuah pemberitahuan dianggap telah diterima: jika diserahkan secara langsung, pada saat ditinggalkan di alamat tersebut; jika dikirim melalui pos kelas satu, pada pukul 09.00 pada Hari Kerja kedua setelah pengiriman; jika dikirim melalui email, pada saat diakui secara tertulis. Pemberitahuan kepada Pemasok harus ditujukan kepada: Astell Scientific Ltd, 19–21 Powerscroft Road, Sidcup, Kent, DA14 5DT.

16.9 Hak Pihak Ketiga

Kontrak ini tidak menimbulkan hak apa pun berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Tahun 1999 untuk menegakkan ketentuan apa pun dalam Kontrak ini.

16.10 Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini, serta setiap sengketa atau klaim (termasuk sengketa atau klaim di luar perjanjian) yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, objeknya, atau pembentukannya, akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris dan Wales.

16.11 Yurisdiksi

Setiap pihak secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui bahwa pengadilan di Inggris dan Wales memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menyelesaikan sengketa atau klaim apa pun (termasuk sengketa atau klaim non-kontrak) yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, objeknya, atau pembentukannya. Pelanggan berhak mengajukan gugatan hanya di Pengadilan Inggris, namun Pemasok berhak mengajukan gugatan baik di Pengadilan Inggris maupun di pengadilan negara tempat Barang dikirimkan, tempat Pelanggan berdomisili, atau di mana pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.

Astell Scientific Ltd — Syarat & Ketentuan Penjualan Barang
Dokumen: ISO-ADP-146 | Edisi 3 | Tanggal: 17 Maret 2026
Syarat & Ketentuan ini harus dibaca dengan saksama. Astell berhak memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Versi terkini yang berlaku.